SINERGI BAZNAS DAN PCNU KOTA PASURUAN: MEMPERDALAM FIQIH QURBAN DEMI PROFESIONALISME PANITIA MASJID

  • May 16, 2026
  • ABDUL WAHAB

PASURUAN, SeputarTambaan — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pasuruan bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pasuruan serta Masjid An Nur menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid, Sabtu (16/5/2026). Bertempat di Masjid An Nur, Kelurahan Tembokrejo, Kota Pasuruan, acara kolaboratif ini mengusung tema besar “Pendalaman Fiqih Qurban guna Peningkatan Kompetensi Panitia Qurban Masjid Kota Pasuruan”.

Kegiatan yang didukung secara teknis oleh Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kota Pasuruan ini lahir sebagai ikhtiar bersama. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman fikih qurban sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pelaksanaan ibadah di lingkungan masjid agar berjalan tertib, profesional, dan sepenuhnya sesuai dengan tuntunan syariat.

Antusiasme tinggi terlihat dari puluhan perwakilan panitia qurban dan pengurus UPZ masjid se-Kota Pasuruan yang memadati ruang utama Masjid An Nur. Para peserta dibekali materi komprehensif, mulai dari kriteria mendasar pemilihan hewan, tata cara penyembelihan legal-syar'i, hingga reformasi birokrasi distribusi daging agar amanah serta tepat sasaran.

Landasan Syariat dan Standar Keabsahan

Materi pendalaman fikih disampaikan secara lugas oleh Mustasyar PCNU Kota Pasuruan, KH. Sholeh Romli. Beliau menekankan bahwa ibadah qurban memiliki dimensi ganda, yakni ritual spiritual (vertikal) dan sosial kemasyarakatan (horizontal). Oleh karena itu, ketepatan pemahaman fikih menjadi prasyarat mutlak agar ibadah tidak sekadar bernilai sosial, tetapi sah secara hukum agama.

Secara definitif, qurban merupakan penyembelihan hewan tertentu yang dilaksanakan pada kurun waktu empat hari, yaitu hari Nahar (10 Dzulhijjah) hingga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Standar umur hewan qurban mengacu pada ketentuan ketat: unta minimal berumur 5 tahun genap; sapi atau kerbau minimal 2 tahun genap; kambing minimal 2 tahun genap; serta domba minimal berumur 1 tahun atau 6 bulan apabila telah mengalami pergantian gigi (powel). Di luar domba, status powel tidak berlaku sebagai dispensasi umur pada kambing biasa maupun sapi.

Lebih lanjut, KH. Sholeh Romli memaparkan kecacatan fisik yang menggugurkan keabsahan hewan qurban. Hewan dinyatakan tidak sah jika mengalami pincang parah (pincang ringan masih ditoleransi), buta, kurus ekstrem hingga sumsum dagingnya kering, kudisan yang tampak jelas, atau putus ekornya (bukan bawaan lahir tanpa ekor), termasuk Telinga yang berlubang akibat penandaan (diplong) tidak berlaku robek ringan atau anggota tubuhnya masih menempel dinyatakan tetap sah untuk dijadikan hewan qurban.

Dalam madzhab Syafi'i, rukun penyembelihan bertumpu pada empat pilar utama: orang yang menyembelih, pekerjaan menyembelih, hewan yang disembelih, dan alat menyembelih. Dua hal krusial yang wajib diperhatikan demi keabsahan penyembelihan adalah terputusnya hulqum (saluran pernapasan) dan mari' (saluran makanan) secara sempurna. Adapun syarat bagi penyembelih adalah wajib seorang Muslim, sedangkan membaca basmalah dihukumi sebagai sunnah.

Kategori Hukum dan Teknis Pelaksanaan

Dalam sosialisasi ini, panitia diajarkan untuk membedakan secara tegas antara Qurban Sunnah dan Qurban Wajib (yang disebabkan oleh nadzar atau penentuan sepihak/bil ja'li). Sebagai contoh, kalimat "Kambing ini kurbanku" atau "Saya bernadzar kambing ini kurbaannya si fulan" otomatis mengubah status hukum qurban menjadi wajib. Konsekuensinya, pengerjaan teknis dan larangan untuk mengonsumsi dagingnya bagi pekurban, berbeda secara signifikan dari qurban sunnah yang diniatkan melalui kalimat "Kambing ini saya jadikan kurban sunnahnya si fulan".

Waktu pelaksanaan dimulai setelah matahari terbit sempurna pada tanggal 10 Dzulhijjah, ditambah estimasi waktu setara shalat dan khutbah Idul Adha. Batas akhirnya adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Apabila hewan qurban wajib yang telah ditentukan sangat banyak hingga melewati batas waktu tersebut, maka penyembelihan dapat di-qadha', namun ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban sunnah yang harus dikembalikan. Jika terjadi perbedaan penetapan hari raya, maka penentuan hari Nahar mengikuti ketetapan kepada orang yang berkurban, bukan tempat pelaksanaan penyembelihan. Berkurban untuk orang lain juga wajib mendapatkan izin dari yang bersangkutan, kecuali bagi mendiang (orang meninggal) atau orang yang berada di bawah tanggungan nafkah langsung pekurban.

Terkait aspek teknis modern, panitia ditegaskan tidak boleh menggunakan mesin otomatis untuk menyembelih. Jika ditemukan janin di dalam perut hewan qurban, statusnya sah dan halal jika janin tersebut ikut mati bersama induknya; namun jika janin ditemukan dalam keadaan hidup, janin tersebut wajib disembelih secara terpisah. Penilaian darurat terhadap hewan yang mengalami kecelakaan juga diatur: jika hewan masih sadar (pandangan mata jernih) atau matanya terpejam namun saat disembelih darah memancar deras, maka qurbannya sah. Sebaliknya, jika darah tidak memancar deras, hewan dikategorikan sebagai bangkai, sehingga haram untuk dikonsumsi dan dijadikan hewan qurban. Jenis kelamin hewan qurban, baik jantan maupun betina, dihukumi bebas.

Profesionalisme Manajemen dan Pelayanan Umat

Ketua PCNU Kota Pasuruan, H. Moh. Nailur Rochman, memberikan apresiasi mendalam atas sinergi ini. Beliau menekankan perlunya profesionalisme total dari para takmir dan panitia.

"Kita hendaknya menjadi ahli di bidang yang kita tekuni. Memastikan proses penyembelihan harus sesuai dengan ilmu. Panitia qurban perlu memiliki pemahaman yang baik agar pelaksanaan qurban dapat berjalan tertib, sah secara syariat, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan umat," ungkapnya.

Ketua BAZNAS Kota Pasuruan, KH. Abdul Khalim, menambahkan bahwa pembinaan ini merupakan komitmen konkret BAZNAS dalam membina UPZ masjid. BAZNAS mendorong penguatan tertib administrasi, dokumentasi, dan pelaporan realisasi qurban. Pelaporan yang transparan dipandang krusial sebagai instrumen sinkronisasi data kemiskinan dan penguatan koordinasi antarlembaga keagamaan di Kota Pasuruan.

Pada kesempatan tersebut, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan dana umat, BAZNAS Kota Pasuruan turut menyerahkan Piagam Penghargaan dan Ucapan Terima Kasih kepada UPZ Masjid yang dinilai aktif dan tertib dalam melaporkan penghimpunan serta pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) selama Ramadhan 1447 Hijriyah lalu.

Rekomendasi Kontemporer untuk Panitia Masjid

Guna mengantisipasi dinamika sosial di lapangan, LBMNU dan BAZNAS merilis sejumlah rekomendasi praktis bagi panitia:

Manajemen Fasilitas: Karena ibadah qurban bersifat personal, seluruh operasional harus menggunakan dana pribadi pekurban. Penggunaan fasilitas wakaf masjid wajib mendapatkan izin dari nadzir, dan nadzir berhak mengenakan biaya sewa atau ongkos pemeliharaan.

Kelancaran Distribusi Daging: Panitia disarankan mengarahkan pekurban memberikan hak distribusi yang luas kepada panitia/distributor. Dengan demikian, daging qurban dapat dibagikan secara inklusif, termasuk kepada kalangan non-Muslim jika diperlukan. Panitia juga disarankan mengarahkan pekurban memilih jenis qurban sunnah sejak awal agar tidak memperberat teknis pengerjaan di lapangan.

Pemberdayaan Kaum Dhuafa: Masjid disarankan merekrut kepanitiaan dari kalangan fakir miskin lokal. Selain mendapatkan hak daging sebagai prioritas, mereka selaku panitia berhak menerima bagian kulit atau kepala hewan yang kemudian dapat disedekahkan kembali antar-sesama panitia.

Larangan Komersialisasi: Seluruh bagian dari hewan qurban—termasuk kulit, daging, dan tulang—sama sekali tidak boleh dijadikan alat transaksi, alat tukar, maupun upah (ongkos) bagi tukang jagal atau panitia. Komersialisasi ini baru dinyatakan sah secara hukum jika bagian tersebut telah diserahterimakan kepada fakir miskin sebagai hak milik mutlak, lalu si fakir miskin tersebut  bershadaqah, yang kemudian secara sukarela dilepaskan ke orang lain untuk dijual atau ditukarkan.

Melalui konsolidasi fikih dan manajemen modern ini, BAZNAS dan PCNU Kota Pasuruan berharap pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah di seluruh penjuru kota dapat menjadi role model pelaksanaan ibadah yang higienis, tertib administrasi, sah secara syariat, serta berdampak luas bagi kemaslahatan sosial ekonomi umat.

(Chas, BAZNAS Kota Pasuruan)