NGAJI CANGKRUK EDISI QODHO SHOLAT BAGI ORANG SAKIT

  • Oct 14, 2023
  • ABDUL WAHAB

SeputarTambaan, Sholat adalah hal wajib bagi muslimin di seluruh dunia tanpa kecuali dalam keadaan apapun, namun kewajiban sholat bagi umat Islam mendapat keringanan jika berhalangan, salah satunya sedang sakit.

Orang sakit yang mendapat perawatan khusus atau tubuhnya sudah sangat lemah boleh meninggalkan sholat, asalkan di qodho, qodho sholat adalah mengganti sholat diluar dari keadaan waktu sholat karena sebab sebab tertentu, berpergian atau sakit dan lain sebagainya.

Bagi orang sakit yang meninggalkan sholat, hukumnya ada 2 pendapat, yaitu ada yang mewajibkan meng-qodho, namun sebagian besar ulama harus menggantinya dengan fidyah, fidyah adalah barang pengganti yang mengugurkan sebuah kewajiban karena sudah tidak mungkin dilakukan suatu kewajiban tersebut, fidyah berupa makanan pokok yang dibagikan kepada orang lain yang membutuhkan.

Fidyah diberikan misalkan orang sakit yang meninggal pada waktu bulan ramadhan, misalkan meninggalkan puasa selama 10 hari maka fidyahnya adalah 10 dikali 1 mud per hari (1 mud = 6,75 ons) sama dengan 6,75 kilo beras yang diserahkan ke fakir miskin atau kepada yang berhak menerima.

Sedangkan sholat hukumnya adalah fardhu ain atau wajib bagi diri sendiri, maka sulit untuk dilakukan qodho sholat, karena tidak mungkin dilakukan qodho sholat bagi orang lain atas kewajiban sholat yang ditinggalkannya, sehingga pendapat lebih banyak adalah bagi mayat yang pernah meninggalkan sholat selama sakit adalah dengan membayar fidyah.

Materi qodho sholat itu dibahas oleh Kyai Huzaimi dalam pengajian cangkruk edisi qodho sholat yang diadakan warga disekitar Mushollah Akbar Gading Pade'an, sekaligus menjawab dari pertanyaan Ibu Aisyah

Chas.