NGAJI CANGKRUK EDISI HUKUM MENIKAH DENGAN MAKHLUK HALUS

  • Nov 03, 2023
  • ABDUL WAHAB

SeputarTambaan, Kali ini pengajian cangkruk-an bertempat di perkampungan sebelah Barat pekuburan Tamba'an, jalan Hangtuah depan SD Nahdlatul Wathan, jamaah pengajian sudah antusias sebelum pengajian dimulai, Kamis malam jam 19.30 pengajian yang diasuh oleh Kyai Huzaimi AR berjalan hikmat namun sederhana seperti biasanya, sesekali guyonan dengan candaan menghibur semua yang hadir, jamaah pengajian mendengarkan dengan seksama pengajian yang digelar dengan cara yang tidak biasa tersebut, pengajian cangkruk-an menjadi media yang efektif bagi masyarakat Tamba'an dalam mempelajari syariat agama islam yang selalu dinanti dan selalu diharapkan kegiatannya.

Kali ini Kyai Huzaimi AR membahas mengenai pertanyaan-pertanyaan dari warga kampung lain yang belum sempat terjawab karena banyaknya pertanyaan dan terbatasnya waktu dalam acara sebelumnya, pertanyaan tersebut mulai dari permasalahan rumah tangga hingga permasalahan gaib dan aneh yang sangat jarang terjadi di masyarakat, salah satu hal aneh tersebut tentang "bagaimana hukumnya dalam Islam manusia yang kawin dengan bangsa jin?", oleh Kyai Huzaimi AR dijawab dengan lugas bahwa ada 3 hukum, yakni haram, makruh dan boleh. Secara akad nikah saja tidak sah, jadi ada perbedaan alam antara alam makhluk halus dan alam dunia manusia, sehingga 5 syarat sahnya nikah yaitu ada mempelai laki-laki dan perempuan, ada wali nikahnya, ada mahar, saksi lalu ijab dan qobul nya bagaimana caranya terpenuhi semuanya tersebut sehingga hal ini menimbulkan banyak penafsiran.

Lalu menanggapi pertanyaan mengenai bagaimana hukumnya tidak ada nafkah baik itu lahir maupun nafkah batin tetapi masih tinggal serumah, maka Kyai Huzaimi AR menjelaskan dengan candaan sebagai berikut "loh kok betah bertahun-tahun begitu, kita aja jangankan setahun saya saja seminggu nggak betah", kalau si istri menggugat cerai, maka boleh, boleh diajukan perceraian, karena suami tidak memberi nafkah baik itu secara lahir dan batin selama 6 bulan si istri berhak menggugat cerai, andai tidak dilakukan juga tidak apa-apa, jadi jika selama 6 bulan tidak ada nafkah dan bila salah satu atau kedua suami istri tersebut menginginkan untuk kumpul maka diharuskan untuk rujuk dan memperbaharui hubungan rumah tangga dengan melakukan akad nikah kembali sesuai dengan syariat agama Islam.

Chas