ARTIKEL : TERGESA GESA YANG DIANJURKAN
- Dec 15, 2024
- ABDUL WAHAB
SeputarTamba'an, Sobat ST yang budiman, SeputarTamba'an hadir kembali dalam rubrik Artikel, pemahaman menarik mengenai Agama Islam diulas disini, masih diasuh oleh Ustadz Herman Felani, tergesa-gesa atau terburu-buru tidak sepenuhnya menjadi hal yang buruk, bahkan dalam Islam yang tergesa-gesa menjadi hal yang dianjurkan, karenanya mari kita simak ulasan mengenai perbuatan apa saja yang dianjurkan segera dilaksanakan atau buru-buru dikerjakan.
Imam Hatim al-Ashom Rohimallohu Ta'ala berkata:
Tergesa-gesa dalam semua urusan itu berasal dari syetan, kecuali tergesa-gesa dalam lima perkara. Karena tergesa-gesa dalam 5 urusan ini merupakan sunnah Nabi saw.
Pertama, Menyuguhkan makanan kepada orang yang bertamu ke rumah kita.
Sabda Nabi saw mengenai keutamaan memberi suguhan kepada tamu salah satunya diriwayatkan oleh Abu Huroiroh RA. Nabi saw bersabda, " Barang siapa yang memberi makan kepada saudaranya yang muslim, maka Allah mengharamkan neraka baginya".
Kedua, merawat mayyit ( memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburnya) bila diyakini telah meninggal dunia.
Dengan demikian, kita tidak boleh menunda-nunda dalam merawat mayyit. Bila seseorang telah benar benar meninggal dunia maka dengan segera disunnahkan untuk merawatnya.
Maka di sebagian daerah dengan daerah lain berbeda dalam mengubur mayyit. Ada yang segera menguburnya meskipun pada malam hari, dan ada juga yang menunggu sampai ke esokan harinya. Bagi daerah yang menyegerakan mengubur meskipun di malam hari bisa jadi menjadikan Hadits ini sebagai dasar.
Bahkan orang yang mengikuti menguburkan jenazah mendapatkan keuntungan yang luar biasa. Yaitu dosa-dosanya di ampuni oleh Allah swt Hal ini sebagai sabda Nabi saw yang artinya, " Sesungguhnya balasan pertama kali yang diberikan Allah kepada mayyit adalah Allah mengampuni semua orang yang mengantarkan mayyit tersebut (ke peristirahatan terakhir)".
Ketiga, menikahkan anak perempuan bila sudah baligh.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw yang artinya, " Barang siapa yang menikahkan putrinya maka Allah akan memberikan mahkota raja kepadanya pada hari kiyamat"
Keempat, Membayar hutang jika jatuh tempo.
Kelima, taubat dari dosa-dosa yang telah dilakukan.
Demikian adalah 5 perkara yang bila kita terburu-buru malah disunnahkan.
Wallahu A'lamu bis Showab.
Pasuruan, 15 Desember 2024
Herman Felani, S.HI
( Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Pasuruan)