ARTIKEL : KONSEP RIZQI DALAM KAIDAH USHUL FIQIH

  • Nov 06, 2024
  • ABDUL WAHAB

SeputarTamba'an, Kembali menyajikan artikel menarik dari laman Facebook Ust Herman Felani , mari kita simak

Konsep Rizqi dalam Kaidah Ushul Fiqih 

Di dalam kaidah ushul fiqih ada sebuah kaidah yang sangat terkenal yaitu : 

الامر اذا ضاق اتسع

“Perkara itu ketika dalam kondisi sempit, maka hukum akan menjadi longgar”

Dan ucapan sebagian ulama :

الاشياء اذا ضاقت اتسعت

“Setiap sesuatu itu jika dalam kondisi sempit maka ia akan menjadi longgar”

Kaidah ini dalam pandangan penulis bukan hanya terjadi dalam perkara ibadah atau hukum saja. Tetapi juga bisa diterapkan dalam konsep rizqi. Bila dalam kaidah ushul fiqih disebutkan, perkara dalam kondisi sempit maka hukum akan menjadi longgar, maka begitu pula dengan konsep rizki. Seseorang yang secara dohir mendapatkan pendapatan/pemasukan yang sedikit/ sempit bisa jadi rizkinya menjadi longgar. Artinya, dengan pendapatan yang sedikit tetapi rizkinya dilonggarkan oleh Allah sehingga seluruh kebutuhan hidupnya tercukupi.  

Dalam kehidupan sehari-hari pun kita bisa dengan mudah mendapati orang yang pendapatannya kecil tetapi ia bisa menghidupi kebutuhannya yang sangat banyak yang melebihi pendapatannya. Bukan hanya itu saja, bahkan ia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya yang melebihi kapasitas pemasukannya. Bahkan memenuhi kebutuhan yang sulit di nalar oleh akal, semisal berangkat haji dan umroh atau membeli mobil. Padahal secara akal dan pandangan dohir pendapatannya standar bahkan kurang. Tapi inilah matematika kehidupan. Seseorang yang kita sangka miskin dan tidak mampu tetapi pada kenyataannya ia mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan bahkan bisa umroh atau haji. Justru sebaliknya, di seberang sana ada orang yang pendapatannya banyak tetapi untuk hidup saja kesusahan. Apalagi untuk umroh, Haji atau membeli rumah. 

Jadi ketika kita menemui bahwa rizki itu sesuatu yang misteri, maka dengan membaca kaidah usul fiqih ini kita akan jadi faham bagaimana konsep rizqi dari perspektif ushul fiqih. Konsep rizqi dari kaidag ushul fiqih ini bisa menjadi pencerah bagi kita. Kita tidak usah takut dengan sedikitnya pendapatan. Karena bisa jadi dengan sedikitnya pendapatan di satu sisi tetapi Allah meluaskan rizqi kita dengan membuat cukup pendapatan kita yang sedikti itu cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Selanjutnya, ada juga kaidah yang berbunyi : 

الاشياء اذا اتسع ضاقت

“Setiap sesuatu itu jika dalam kondisi longgar maka ia akan menjadi sempit”

Menurut penulis, kaidah ini bisa diartikan bahwa pendapatan besar jangan berbangga dan senang dulu. Karena belum tentu pendapatan besar mampu mencukupi kebutuhan. Bisa jadi pendapatan besar tetapi masih belum mampu memenuhi kebutuhan hidup yang ternyata pengeluaran lebih besar dari pendapatan. Maka kaidah ini bisa menjadi dasar bagi kenyataan yang ada di sekitar kita. Ada orang yang berpenghasilan besar tetapi hutangnya ada dimana mana. Ada seorang yang secara dohirnya hartanya melimpah, tetapi hutangnya bila di total lebih besar daripada aset yang dimiliki. Ada orang yang gajinya besar tetapi ketika di awal bulan ia tidak bisa menikmati gajinya kecuali sedikit. 

Dua kaidah ini bisa memberikan kepada kita sebuah motivasi dan warning. Kaidah ini menjadi motivasi bagi yang berpenghasilan kecil, dan sebaliknya kaidah ini menjadi warning bagi yang berpenghasilan besar. Bagi yang berpenghasilan kecil, jangan berputus asa. Karena menurut kaidah ini penghasilan kecil bukan berarti tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup. Dan bagi yang berpenghasilan besar harus hati-hati dalam mengelola rizki. Penghasilan besar belum tentu aman dari kekurangan.

Wallahu A’lamu bis showab.

 

Pasuruan, 24 Oktober 2024

Herman Felani

Penyuluh Agama Islam 

Kemenag Kota Pasuruan