ARTIKEL : ISLAM MENGECAM KERAS PERILAKU KDRT
- Nov 02, 2024
- ABDUL WAHAB
SeputarTamba'an, Kembali menayangkan artikel warga kelurahan Tamba'an yang aktif menulis di media sosialnya Ust Herman Felani artikel ini bisa kalian baca di dengan tulisan dan judul yang sama.
Islam Mengecam Keras Perilaku KDRT
Akhir akhir ini sering kita mendengar berita tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya. Tindakan KDRT ini sangat bertentangan dengan misi Islam yang mewajibkan perlakuan lemah lembut dan penuh kasih sayang dalam rumah tangga. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. [An-Nisâ`/4:19].
Dalam banyak hadits, Nabi Muhammad SAW dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Baik kekerasan dalam bentuk verbal lebih lebih kekerasan dalam bentuk fisik. Dalam ajaran Islam, Rasulullah SAW memberikan banyak nasihat tentang perlakuan baik terhadap istri dan keluarga. Berikut beberapa ancaman atau peringatan Nabi Muhammad SAW terkait kekerasan dalam rumah tangga:
Pertama, Kecaman terhadap perilaku buruk terhadap istri.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi).
Sabda ini menunjukkan bahwa ukuran seorang muslim yang baik adalah bagaimana ia memperlakukan keluarganya dengan penuh kasih sayang.
Kedua, Keharaman menyakiti istri secara fisik
Rasulullah SAW dalam banyak kesempatan menekankan bahwa seorang suami tidak boleh memukul atau menyakiti istrinya. Seperti diterangkan dalam hadits riwayat Aisyah:
مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Rasulullah sama sekali tidak pernah memukul siapa pun dengan tangannya, baik itu perempuan maupun pelayan, kecuali saat berjihad di jalan Allah.” (HR Muslim no 2328).
Malah, dalam riwayat lain, Nabi SAW menyindir laki-laki yang melakukan kekerasan terhadap istrinya :
لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ
“Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti ia memukul seorang budak, sedangkan di penghujung hari ia pun menggaulinya.” (HR Bukhari no 5204).
Ketiga, Menyakiti istri akan menyebabkan kerugian di akhirat.
Nabi Muhammad SAW memperingatkan bahwa suami yang menyakiti istri dan tidak memenuhi hak-hak keluarganya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT di akhirat. Dalam hadits riwayat Muslim, beliau bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang menyia-nyiakan keluarganya.”
Keempat, Kewajiban memperlakukan istri dengan lembut dan hormat
Nabi Muhammad SAW juga mencontohkan bagaimana memperlakukan istri dengan kelembutan dan kasih sayang, sebagaimana dalam sabdanya:
“Orang-orang beriman yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik kepada istrinya.” (HR. Tirmidzi).
Dalam hadits lain juga di jelaskan :
Rasulullah SAW bersabda:
لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ: لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللهُ؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا
Artinya, “Tidaklah seorang perempuan menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, ‘Janganlah kaumenyakitinya. Semoga Allah membalasmu. Dia adalah tamumu yang sebentar lagi akan meninggalkanmu dan menjumpai kami,’” (HR Ahmad). (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6844-6847).
Dengan demikian, Nabi Muhammad SAW memperingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan akan membawa konsekuensi berat, baik di dunia maupun di akhirat. Islam menganjurkan hubungan yang penuh cinta, kasih sayang, dan saling menghormati antara suami istri. Wallahu A’lamu bis Shawab
( Referensi : Dari berbagai sumber )
Pasuruan, 21 Oktober 2024
Herman Felani
Penyuluh Agama Islam
Kementerian Agama Kota Pasuruan