3 HAL PENTING DALAM MUSYAWARAH MASYARAKAT KELURAHAN TAMBA'AN TERKAIT KESEHATAN

  • Oct 15, 2024
  • ABDUL WAHAB

SeputarTamba'an, Hadir dalam Pertemuan Musyawarah Masyarakat Kelurahan Tamba'an, hari ini Selasa 15 Oktober 2024, bertempat di pendopo kelurahan Tamba'an, Ferli, petugas yang ditunjuk oleh Puskesmas Trajeng, dalam paparannya promosikan 3 hal penting  terkait kesehatan masyarakat, pertama, bahwa posyandu integrasi layanan primer (ILP) pelaksanaannya dilakukan secara serentak pada tahun 2025 mendatang, kedua, terkait penanganan pengobatan TBC harus di tangani dengan serius, ketiga, masalah nyamuk Aedes aegypti penyebab demam berdarah, ​​untuk saat ini tidak memungkinkan dilakukan fogging, hanya terus dilakukan kampanye seruan 3 M, yakni menguras bak air secara rutin, menutup tempat penyimpanan air dengan rapat dan mengubur barang-barang yang memungkinkan dapat menampung air.

Sementara itu Lurah Tamba'an, Zainul Arifin ST,  di depan semua elemen masyarakat,  terutama Ketua Rt dan Ketua Rw serta Kader posyandu dan semua kader lainnya se kelurahan Tamba'an, dalam pidatonya mengatakan, agar sekiranya untuk menghindari pernikahan dibawah umur. Menurut undang-undang usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan ini dibuat supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti :

  1. Rentannya putus sekolah.
  2. Kemiskinan.
  3. Meningkatkan peluang penularan penyakit seksual.
  4. Rentan terjadi KDRT.
  5. Keguguran rentan terjadi.
  6. Meningkatkan risiko kematian pada ibu muda dan bayi.
  7. Rentan terjadi perceraian. 
  8. Risiko stunting pada bayi yang dikandung ibu muda. 
  9. Meningkatkan risiko depresi, trauma, dan stres pada pasangan.

(Tyb/Chas)